Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Bintan Kabur, Polisi Tetapkan DPO

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menyita perhatian publik setelah pelaku berinisial HL dinyatakan buron. Dengan demikian, proses pengejaran pun terus dilakukan aparat kepolisian.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, menegaskan bahwa pelaku HL tidak lagi berada di wilayah Bintan, sehingga upaya pencarian semakin diperluas.

“Pelaku tidak ada di Bintan. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Iptu Rabul Yamin di Bintan, Kamis 4 Desember 2025.

Baca Juga: Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Petugas Tak Temukan Satu Pun Penambang

Oleh karena itu, Polsek Gunung Kijang resmi menetapkan HL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) demi mempercepat proses penangkapan.

“Pelaku kabur dari Bintan, kita tetapkan DPO,” sebut dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, menjelaskan bahwa pelaku HL tinggal bertetangga dengan korban, sehingga akses menuju rumah korban sangat mudah dilakukan pelaku.

Selain itu, pelaku disebut selalu masuk melalui pintu belakang rumah korban sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga:  16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Menurut penyelidikan awal, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri, meski korban telah berusaha menolak tindakan bejat tersebut.

“Korban melapor ke kita setelah melahirkan. Kita masih melakukan pengejaran lagi terhadap pelaku,” sebut dia mengakhiri.

Dengan demikian, aparat kepolisian terus meningkatkan upaya pelacakan dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan HL untuk segera melapor.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News