Pelaku Pencabulan di Sei Lekop Bintan Paksa Korban Bersetubuh, Janjinya akan Dinikahi

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto saat berbicara dengan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Pelaku kasus pencabulan yang ditangkap Polsek Bintan Timur di Sei Lekop, Kabupaten Bintan yang berinisial SL mengaku memaksa korbannya untuk melakukan hubungan badan.

Kepada korban SL menjanjikan untuk menikahi pacarnya itu, yang masih di bawah umur yakni berusia 14 tahun jika hamil.

Hal itu terungkap saat pelaku berinisial SL berada di Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 29 Mei 2024.

SL mengaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri di pos kosong berada di Jalan Korindo, Kamis 23 Mei 2024 malam.

“Baru sekali itu saja,” kata SL di hadapan Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto.

Selain itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku sudah pacaran dengan korban sejak 15 Mei 2024.

Pelaku mengaku dirinya sering di godain korban, saat melintas di depan rumahnya. Karena rumah pelaku dengan korban tidak jauh.

“Dia (korban) sering main ke rumah saya juga. Rumah saya tidak jauh dari rumah dia,” sebut SL.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menyebutkan, korban pamitan pergi dengan orangtuanya, Kamis 23 Mei 2024. Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga Jumat 24 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima orangtua korban, pelaku berinisial SL yang membawa pergi korban. Karena pelaku adalah pacar korban.

Kemudian, lanjut Rugianto, pelaku sudah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri di salah satu pos kosong berada di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop pada Kamis 23 Mei 2024 malam.

Perbuatan bejat tersebut diakui pelaku, setelah dilakukan interogasi oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur, Sabtu 25 Mei 2024.

Setelah diketahui hal tersebut, orangtua korban tidak terima hingga membuat laporan polisi secara resmi di Kantor Polsek Bintan Timur.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah, dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” sebut dia.