Pelaku Pengeroyokan Suami-Istri di Batam Diamankan Polisi

Pelaku Pengeroyokan Suami-Istri di Batam Diamankan Polisi
Kedua pelaku pengeroyokan JR dan IS yang diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (30/11). (Foto:Istimewa)

Batam – Pelaku kasus pengeroyokan suami istri di Fourt Court 98 Batam, Kepulauan Riau diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa (30/11).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial JR(36) dan IS(32) Selasa (21/11) lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (21/11) lalu di parkiran Food Court 98, kota Batam.

Kejadian itu bermula dari korban JY baru tiba di parkiran untuk menjemput istrinya TS, saat menjumpai istrinya JY dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan hubungan JY dan TS.

Lanjut Budi, usai menanyakan hubungan korban dan istrinya kedua pelaku langsung meninju korban, menendangnya hingga korban terjatuh ke aspal.

Melihat kejadian itu, TS istri korban berusaha melerai pemukulan tersebut.

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Pembakaran Lahan di Bintan Sembilan Bulan Penjara

Tetapi saat melerai, TS pun ikut di pukul dengan di tampar di pipi kanannya.

“Korban JY yang di keroyok melarikan diri ke dalam Food Court dan akhirnya lolos dari kejaran para pelaku. Selang itu, korban langsung melakukan visum di rumah sakit terdekat dan melapor ke Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.

Budi mengatakan, usai menerima laporan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Setelah melakukan pencarian dan informasi keberadaan, para pelaku akhirnya diamankan di Kawasan Bengkong, Kota Batam yang tengah berada di sebuah kos-kosan,” ujarnya.

Kapolsek Lubuk Baja itu mengatakan , satu pelaku yang diketahui berinisial EK masih dalam pengejaran kepolisian.

Kasus pengeroyokan tersebut dikatakan Budi bermotif cemburu, dimana TS istri korban biasanya menemani para pelaku minum tetapi saat itu terlihat sedang bersama lelaki lain.

“semua melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu, jadi sontak langsung mereka memukul korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan di kenakan pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *