ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus sodomi dengan korban sembilan anak di bawah umur. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (43).
Adapun korban tindakan asusila pelaku antara 12 hingga 17 tahun anak laki-laki. “Perbuatan tersebut dilakukan di beberapa tempat pada waktu berbeda,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin S Sakti dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (04/08).
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap pada 17 Juli 2022 lalu, di mana salah satu orang tua korban (pelapor) mendengar percakapan anaknya dengan tersangka.
“Dari pembicaraan itu tersangka mengajak anak tersebut untuk melakukan tindakan asusila di kediamannya dengan alasan mengajak pergi ke kebun untuk memanen petai dan korban diberi upah,” ujar Kapolres.
Pelapor, kata AKBP Syafrudin, juga mendengar tersangka membicarakan tentang beberapa anak yang diajaknya untuk melakukan tindakan asusila.
“Pada saat itu, pelapor langsung berteriak dan menyuruh tersangka pergi meninggalkan si anak dan kemudian melapor ke Ketua RT setempat,” katanya.
Kemudian tersangka ditangkap perangkat RT dan warga setempat. Saat dimintai klarifikasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat itu, warga sempat emosi mendengar keterangan tersangka.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Jemaja dan diserahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Syafrudin, tersangka S membenarkan dan mengakui perbuatan pencabulan terhadap sembilan orang anak laki-laki. Alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut, karena sering menonton video dewasa.
“Dengan cara merayu dan menjanjikan untuk diberikan sejumlah uang serta mengancam para korban agar tidak memberitahu perbuatannya pada orang lain,” terang Kapolres.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Rebus 43 Kg Kokain
Dalam kasus ini, petugas mengamabkan sejumlah barang bukti seperti kasur, beberapa helai pakaian dan sembilan dokumen akta kelahiran.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres. (*)