Pelaku UMKM di Tanjungpinang Keberatan PPKM Level 3 Diberlakukan Se-Indonesia

Pelaku UMKM di Tanjungpinang Keberatan PPKM Level 3 Diberlakukan Se-Indonesia
Pekerja disebuah kedai kopi terlihat mulai membentangkan meja untuk pelanggan. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru mendapat respon dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Edi, seorang pemilik kedai kopi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) merasa keberatan rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut. Ia khawatir, penerapan PPKM akan membatasi pengunjung kre tempat usahanya tersebut.

“Ini yang saya tidak setuju dan keberatan, kalau diberlakukan seperti itu,” katanya kepada Ulasan.co, Minggu (21/11).

Baca juga: Prit! PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Daerah Mulai 24 Desember-2 Januari

Kendati demikian, Edi mengaku tidak menghalangi upaya pemerintah untuk mencegah dan mengurangi mobilitas masyarakat demi mengantisipasi terjadinya lonjak kasus COVID-19, khususnya pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Ini tidak jadi masalah lah. Karena baru saja mulai agak bagus daya beli di level satu ini,” terang dia.

Hal senada juga disampaikan Ruslan, pedagang di Tanjungpinang. Ia juga tidak setuju jika pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kota Tanjungpinang. Sebab, hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Jangan orang mau minum dan makan diatur, di rumah makan diatur. Yang penting pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan saja. Insya Allah, aman,” ujarnya.

Baca juga: Menko Muhadjir Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia

Terkait hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Protokol Kesehatan (Prokes) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Surjadi mengaku, Pemko Tanjungpinang saat ini masih menunggu instruksi terkait penerapan PPKM level 3 yang direncanakan berlaku pada 24 Desember-2 Januari 2022.

“Seperti penerapan yang diatur di PPKM level 3 nanti. Ini yang belum kita terima (Inmendagri),” ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus COVID-19 di Tanjungpinang saat ini tinggal sedikit. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menerapkan prokes baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah.

“Sebentar lagi, angka kasus COVID-19 kita di Tanjungpinang, nol,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *