BATAM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mencatat sebanyak 92.579 pelanggaran lalu lintas sejak diberlakukannya E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga Rabu (05/10).
Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian, mengatakan, pelanggar yang terekam lebih dominan tertangkap kamera ETLE yang terpasang di Batamindo, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
“Untuk pelanggaran dominan tak pakai helm, safetybel dan menerobos lampu merah. Dominan di Batamindo,” kata Brian, Kamis (6/10).
Selain itu, kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran yang ada di Kota Batam. “Selain terobos lampu merah, masih banyak pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi,” kata dia.
Lanjutnya, jika dirata-ratakan setiap hari ada sekitar tiga hingga empat ribuan pelanggar berlalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. “Jumlah itu masih terbilang tinggi,” kata dia.
Dari jumlah yang tertangkap kamera elektronik, tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap pelaku pelanggaran berlalu lintas tersebut.
Sebelumnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E- Tilang resmi diberlakukan di Indonesia termasuk di Kota Batam bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke-67 Lantas Bhayangkara, Kamis, 22 September 2022.
Baca juga: Duh, ETLE Temukan 62 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Batam
Terdapat tiga titik jalan yang akan menerapan sistem ETLE di Kota Batam. Pertama di jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso.
Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, mulai hari ini hingga 30 hari ke depan, ETLE masih dalam tahap uji coba. “Setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya,” kata dia. (*)