Pelanggaran Polantas Diungkap, Propam Polri: Kasat Lantas Diminta Awasi Anggotanya

Propam Polri
Tangkapan layar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta. (ANTARA/ Muhammad Zulfikar)

JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) pada Rapat Kerja Teknis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, Sabtu (26/3).

Lantas, Irjen Pol. Ferdy Sambo meminta para Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di jajaran Polri turun ke lapangan guna mengawasi kinerja para anggotanya agar tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas,” kata Ferdy Sambo dalam Rapat Kerja Teknis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3).

Menurut Sambo, sejauh ini adanya pelanggaran pada fungsi lalu lintas disebabkan etika pelayanan yang belum dipahami semua anggota polisi lalu lintas (polantas).

Sambo, sapaan akrab Ferdy Sambo menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran tersebut.

Pertama, kata dia, ditemukan arogansi kewenangan dimana polantas menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.

Berikutnya, ada pula penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polantas melalui pemerasan dan pungutan liar kepada pelaku pelanggar lalu lintas.

Terakhir, ujar dia, ada sejumlah perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.

Baca juga: Kadiv Propam Janji Bakal Tindak Anggota Polri yang Ganggu Pengusaha

“Maka dari itu, untuk mengatasi persoalan tersebut perlu ada struktur baru, yaitu Kepala Bagian (Kabag) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di satuan lalu lintas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” ujar Sambo.

Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih memproses penandatanganan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Melekat (Waskat).

Ia menjelaskan, bahwa aturan itu salah satunya mengatur bahwa atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Jika perkap tersebut sudah ditandatangani bapak Kapolri, satu dan dua tingkat diatas akan dimintakan pertanggungjawaban,” ucapnya

Di samping itu, Sambo mengingatkan perihal ketidakpastian tantangan tugas polantas ke depan di tengah era disrupsi digital.

Dengan demikian, menurutnya, polantas dituntut untuk melakukan percepatan perubahan kultur dengan mulai semakin memahami perkembangan teknologi yang terjadi.