Pelantikan HMI Cabang Batam Dinilai Ilegal dan Inkostitusional

Batam, Ulasan.co – Pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam yang akan digelar di Aula Pusat Asrama Haji (PIH ) Batam center Minggu, 7/3/2021 mendatang dinilai ilegal dan Inkostitusional.

Azwandi , selaku wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Komisariat Unrika mengaku, pelantikan tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional pasalnya, pada pelaksanaan konferensi ke XVIII Cabang yang di lakukan pada tanggal 26-27 Desember 2020 lalu di sekretariat Cabang Batam Kecamatan Bengkong sudah tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi Himpunan mahasiswa islam

“Kami secara Pengurus HMI yang Sah belum pernah melakukan Konferensi cabang. Namun sayangnya saat ini akan dilantik, sehingga hal ini telah menyalahi konstitusi HMI,” tuturnya.

Ia beranggapan, sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Bagian kedua pasal 14,15.16 terkait Pelaksanaan konferensi Cabang (Konfercab ) tidak lagi di laksanakan.

“Jadi, proses awal pelaksanaan Konfrensi cabang (Konfercab ) saja sudah salah apalagi pelantikan yang dibawah naungan saudara firman dianggap cacat konstitusi,” tegasnya.

Sehingga, ini adalah menjadi catatan buruk serta kehawatiran bersama dalam menjaga nama baik organisasi himpunan mahasiswa islam.

“Jika kita melihat Hasil-Hasil KONGRES XXX pasal 13 dan 14 ART HMI serta di bagian Mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang halaman 116 dan 117, hasil forum kemarin tidak sah untuk diajukan dalam pengesahan pengurus,” tambahnya.

Terakhir, Sekretaris Umum PTKP HMI meminta kepada Pengurus Besar (PB) HMI unntuk dapat Peninjuan Kembali (PK) atas surat keputsan (SK) Yang dikeluarkan dengan Nomor :405/KPTS/A/03/1442 Tentang pengesahan susunan pengurus HMI Cabang Batam yang di tandatanggi oleh Kanda Taufan Ikhsan Tuarita Selaku Sekretasi Jendral.