TANJUNGPINANG – Pelarian Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim, narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang berakhir di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (14/11) pada subuh sekira pukul 05.10 WIB.
Napi perkara penggelapan kendaraan bermotor sebelumnya kabur Senin (31/10) lalu.
“Sinergitas yang dilakukan Rutan Kelas I Tanjungpinang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelarian narapidana Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan.
Ia menuturkan, sebelumnya Rutan melakukan upaya penangkapan kembali napi tersebut dan bekerja sama dengan seluruh UPT Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, dan Binda Kepri.
“Kami terus berkomitmen untuk mengevaluasi, memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih transparan dan akuntabel.”
“Rutan terus berkomitmen memperbaiki integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan berlaku jika ada petugas kami melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca juga: Napi Tawuran di Penjara, 43 Orang Tewas dan 108 Orang Kabur
Lanjut, kata dia, dengan kejadian ini pihaknya akan tetap berusaha untuk memenuhi hak-hak warga binaan.
“Meski demikian kami membutuhkan bantuan dari masyarakat maupun rekan media untuk memperbaiki pelayanan kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yg kami laksanakan,” pungkasnya. (*)