Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang Diapresiasi Warga: Cepat, Mudah, dan Transparan

Sejumlah calon PPPK Paruh Waktu membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satintelkam Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)
Sejumlah calon PPPK Paruh Waktu membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satintelkam Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Para pemohon menilai prosesnya kini semakin mudah, cepat, dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan humanis.

Salah satu pemohon, Heru mengaku sangat puas dengan pengalaman mengurus SKCK secara online di Polresta Tanjungpinang.

“Saya sangat terbantu dengan sistem pelayanan di sini. Prosesnya cepat, petugasnya ramah, dan alurnya jelas. Dengan sistem online, saya tidak perlu menunggu lama—SKCK saya selesai dalam waktu singkat,” ujar Heru usai menerima dokumennya dalam keterangannya, Sabtu 1 November 2025.

Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang Kompol Dunot P. Gurning, S.H., selaku penanggung jawab pelayanan SKCK, menyampaikan bahwa kemudahan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, humanis, dan transparan. Setiap hari dilakukan evaluasi agar masyarakat merasa nyaman dan puas. Apresiasi warga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkap Kompol Dunot.

Baca juga: Layani Calon PPPK Paruh Waktu Urus SKCK, Hari Libur Polresta Tanjungpinang Tetap Buka

Ia menambahkan, pelayanan SKCK di Polresta Tanjungpinang kini telah menerapkan sistem full online sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran hingga penerbitan dokumen dengan lebih efisien tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Dengan penerapan pelayanan yang prima dan profesional, Polresta Tanjungpinang terus mendukung terwujudnya Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam setiap lini pelayanan kepada masyarakat. (*)