Pelindo Bukan Pemilik Sri Bintan Pura Tetapi Hanya Pengelola, Mohon Empatinya Tuan

Pengamat ekonomi, Momon Faulanda Adinata. (Foto:Dok/Istimewa)
Oleh : Momon Faulanda Adinata SE MM (Pengamat Ekonomi)

Pelabuhan Sri Bintan Pura sebenarnya bukanlah pelabuhan yang begitu dibanggakan oleh PT Pelindo, karena dia tidaklah sebesar Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar atau Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara. Pelabuhan Sri Bintan Pura juga tidak sesibuk Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, apalagi Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Namun Pelabuhan Sri Bintan Pura sangat dibanggakan oleh masyarakat Kota Tanjungpinang, sebuah kota kecil yang menjadi ibu kota provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Walaupun kini Sri Bintan Pura tidaklah lagi dimiliki oleh pemerintah Kota Tanjungpinang ataupun Provinsi Kepri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Republik Indonesia nomor: KM 62 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjungpinang Provinsi Kepri menjelaskan bahwa Pelabuhan Sri Bintan Pura merupakan pelabuhan nasional yang secara hirarki ditetapkan sebagai Pelabuhan Pengumpul, didasarkan pada Kepmenhub Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dimana disana telah dilengkapi dengan adanya kantor UPT Ditjen HUBLA.

Kemudian di dalam surat Kepmenhu tersebut, menjelaskan juga tentang surat Kepmenhub nomor KM 53 tahun 1997 tentang Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), dimana Kepmenhub tersebut menjelaskan bahwa Pelabuhan Tanjungpinang Terminal Sri Bintan Pura dengan luas kawasan pelabuhan 11.690 m2 adalah milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebuah artikel yang dipublikasikan pada juli 2024 lalu, ditulis oleh Moch. Syafiudin dan Sri Winarsih dengan judul “Keabsahan dan Kewenangan PT Pelindo Persero Regional 3 Surabaya Terkait Konsesi Dalam Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan Bagi Warga Masyarakat Sekitar”, memuat tentang pemberian konsesi kepada PT Pelindo III untuk mengelola pelabuhan Tanjung perak.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI mengemukakan, konsesi merupakan salah satu upaya pembangunan infrastruktur transportasi, di mana pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta dengan tujuan untuk memacu produktivitas, efisiensi dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif.

Penyelenggaraan sistem pengelolaan pelabuhan secara komersial mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam hal ini adalah PT Pelindo III Perak Surabaya melalui pemberian konsesi.

Pemerintah dalam hal ini mendelegasikan kepada otoritas pelabuhan terbatas dengan kewenangan sebagai regulator, pengawas, pembina, dan pengendali usaha kepelabuhanan. Perjanjian konsesi dibuat secara tertulis yang memiliki jangka waktu relatif panjang dalam bentuk kerjasama kemitraan, antara pemerintah dan badan usaha (Public Private Partnership).

Berdasarkan pada informasi yang terkandung pada artikel tersebut, maka dapat kita menduga bahwa pengelolaan Pelabuhan Sri Bintan Pura oleh PT Pelindo didapat melalui pemberian konsesi oleh Kementerian Perhubungan, dimana pada era pertama kali PT Pelindo mendapatkan konsesi tersebut pemerintah daerah baik Pemerintah Kota Tanjungpinang, ataupun Pemerintah Provinsi Kepri belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP) layaknya seperti pada hari ini.

Oleh karena itu, dengan adanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kepri maka ke depan dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kepri, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, peningkatan sarana dan prasarana di Pelabuhan Sri Bintan Pura guna menghindari adanya polemik atau kisruh di tengah masyarakat akibat upaya menaikkan pass pelabuhan, dan sudah seharusnya pemerintah daerah baik Pemerintah Kota Tanjungpinang ataupun pemerintah provinsi Kepri mengupayakan BUP yang dimiliki pemerintah daerah dapat mengelola Pelabuhan Sri Bintan Pura, tentunya dengan pemberian konsesi dari Kemenhub.

Jalan itu memang tidak mudah, tetapi apabila diusahakan lambat ataupun cepat pasti akan ada hasilnya, tentunya demi kesejahteraan masyarakat Kepri.