TANJUNGPINANG – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Tanjungpinang memastikan kenaikan tarif pas penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura akan beriringan dengan pemenuhan fasilitasnya.
Penyesuaian tarif itu direncanakan berlaku per 1 Februari 2025, yaitu pas penumpang domestik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang sekali masuk. Pas terminal internasional Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp40.000 menjadi Rp75.000, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100 ribu.
Branch Manager SPMT Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi mengatakan, wacana kenaikan berlaku 1 Februari 2025 yang merupakan kebijakan dari tahun 2023.
“Karena pada tahun itu kenaikan serentak. Tapi di Tanjungpinang belum bisa direalisasikan sehingga ditunda. Sudah ditunda cukup lama, maka kita sesuaikan,” katanya, Ahad 19 Januari 2025.
Ia menambahkan, kenaikan tarif tiket juga akan berdampak dengan peningkatan fasilitas yang ada di pelabuhan.
“Dari tahun 2023 sampai 2024, kita juga sudah melakukan beberapa perbaikan salah satunya ponton international dan ponton domestik,” ungkapnya.
Menurutnya, Pelindo masih terus berproses menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Nantinya di tahun 2025 juga akan dilakukan perbaikan.
“Akan ada fasilitas yang kita siapkan, terutama di area parkir yang mampu menambah kapasitas. Artinya dengan kenaikan tarif tersebut kami pastikan untuk adanya pembenahan yang dinilai penting sebagai penunjang kenyamanan masyarakat,” kata menegaskan.
Baca juga: Rudy Chua Tolak Kenaikan Tarif Pas Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Terkait rencana kenaikan tarif pas pelabuhan itu ditolak anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. Penolakan itu disampaikannya setelah mendapat laporan pengumuman Pelindo yang berencana menyesuaikan tarif PAS penumpang per 1 Februari 2025.
“Kita sudah diskusikan dengan teman-teman DPRD provinsi dapil Tanjungpinang, pada umumnya sepakat menolak,” kata Rudy Chua.
Ia menuturkan, penolakan itu mengingat ini merupakan pelabuhan lintas kabupaten/kota akan menyampaikan agar Gubernur Kepri menyampaikan penolakan ke menteri terkait. Beberapa pertimbangan penolakan karen kenaikan ini dinilai terlalu tinggi tidak sesuai dengan fasilitas yang ada.
“Tidak ada sosialisasi riil terkait rencana kenaikan 1 Februari ini, dasar usulan kenaikan yang pernah diajukan beberapa tahun lalu dan ditolak tidak bisa dijadikan alasan telah melakukan sosialisasi,” katanya.
Kemudian kenaikan ini terlalu tinggi 50%-88% di tengah kondisi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga pasca PPN12%.
“Pelabuhan SBP merupakan pelabuhan penghubung kabupaten kota kota di Kepri yang merupakan wilayah kerja provinsi dan beban tab akan ditanggung oleh masyarakat kab kota lainnya,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News