Pelindo Larang Mobil Parkir Inap di Pelabuhan SBP Selama Lebaran

Parkir Pelabuhan SBP
Lokasi parkir di Pelabuhan SBP, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang melarang masyarakat dan pemudik melakukan parkir inap  mobil di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) periode mudik lebaran 2024.

Hal ini dilakukan untuk efesiensi penggunaan lahan parkir dan mengurai kemacetan kendaraan yang akan melalui Pelabuhan SBP. Diketahui larangan ini berlangsung hingga 26 April 2024 mendatang.

Berdasarkan pantauan Ulasan.co, di depan loket pembayaran tiket parkir Pelabuhan SBP tampak terpasang plang pemberitahuan yang bertuliskan ‘mohon maaf selama periode Idul Fitri mobil dilarang parkir inap, 27 Maret s/d 16 April 2024’.

General Manager Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang Darwis melalui Corporate Communication Pelindo Cabang Tanjungpinang, Ril Fulltimer mengatakan, hal ini sesuai arahan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut untuk melarang parkir inap.

“Apalagi puncak arus mudik 2024 diprediksi akan mengalami lonjakan dari tahun sebelumnya” sambungnya.

Untuk itu, Pelindo sejak 20 Maret 2024 kemarin mengadakan rakor (rapat koordinasi) bersama seluruh stokeholder di Pelabuhan SBP, juga melibatkan pemerintah daerah terkait kesiapan di pelabuhan.

Ia menambahkan, dengan kesepakatan bersama pemangku kepentingan di pelabuhan, Pelindo kembali menerapkan jalur satu arah untuk mengurangi kepadatan di pintu masuk dan keluar pelabuhan selama arus mudik.

Lanjut katanya, untuk perubahan alur keluar masuk ini telah disepakati bahwa pintu terminal domestik Pelabuhan SBP dijadikan jalur pintu keluar.

“Kemudian untuk pintu terminal internasional SBP Tanjungpinang dijadikan pintu masuk pelabuhan,” ujarnya.

Baca juga: H-4 Idulfitri 2024, Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dipadati Ribuan Pemudik

Ia pun menerangkan, saat ini pergerakan penumpang di Pelabuhan SBP masih terkendali. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari kerjasama antara semua pihak terkait, termasuk operator pelayaran, agen, instansi pemerintah, tim kesehatan, karantina, serta unsur TNI dan Polri di pelabuhan SBP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News