Peluang Pilkada Bintan Tanpa Calon Tunggal Masih Terbuka, Partai Pengusung Bisa Beralih Dukungan

Ferry Muliadi Manalu
Anggota KPU Kepri sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Muliadi Manalu. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan 2024 masih berpeluang tanpa calon tunggal. Sebab, partai pengusung masih bisa mencabut dukungannya beralih mengusung pasangan calon lain.

Pilkada Bintan tahun ini hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti yang mendaftar ke KPU Bintan pada 28 Agustus 2024 kemarin.

Pasangan ini memborong 13 partai politik mengusungnya, diantaranya Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS, PAN, PDIP, PKB, PPP, Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura dan PSI. Sehingga menutup peluang bagi kandidat lain.

Karena baru satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Bintan pun terpaksa memperpanjang pendaftaran calon pada 2-4 September 2024 mendatang.

Terkait kondisi itu, Anggota KPU Kepri sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, mengacu kepada PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024, Pilkada Bintan masih berpeluang tanpa calon tunggal.

Ia menjelaskan, terkait satu pasangan calon harus dilihat dari dua kondisi dimungkinkan terjadi. Pertama, pasangan calon itu masih menyisakan sisa suara yang bisa mencalonkan kandidat lain.

“Contoh nih, suara sahnya sudah mendukung pasangan calon, misalnya sudah 87 persen, masih ada sisa 13 persen, masih bisa dicalonkan, karena di Kepri cukup 10 persen untuk mencalonkan,” kata Ferry di Kantor KPU Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat 30 Agustus 2024.

Di kondisi seperti itu, maka partai politik yang sudah mendaftar tidak bisa lagi dirubah. Tetapi, sisa suara itu masih bisa mendaftar.

“Dibuka ruang, diberikan tiga hari pengumuman dan tiga hari pendaftaran. Jika ada yang mendaftar, kita (KPU) akan terima,” ujarnya.

Kondisi kedua, kata Ferry, jika partai politik mendukung pasangan calon itu, misalnya sudah 93 persen suara sehingga sisa 7 persen dengan artian tidak mungkin lagi mencalonkan pasangan baru. Maka partai politik yang sudah mengusung bisa menarik dukungannya dan beralih ke pasangan lain untuk mendaftar.

“Kondisi kedua ini parpol pengusung pertama ini bisa membongkar atau merelakan satu partai ke yang sisa ini agar bisa mengusung.”

“Dengan catatan ya dalam rangka agar bisa dua pasangan calon. Asal partainya mau juga ya,” kata Ferry.

Jika sampai masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi mendaftar, maka Pilkada dilaksanakan dengan calon tunggal melawan kolom kosong.

“Kalau (partai) tak mau juga, ya calon tunggal akan lawan kolom kosong. Nanti kolom kosong itu tetap ada nomornya,” ucap Ferry.

Seandainya nanti ada yang mendaftar, maka KPU Bintan akan menyusun pendaftaran ulang lagi. Menurutnya, sejauh ini masih ada peluang agar Pilkada Bintan tidak melawan kolom kosong.

“Masih ada peluang, walaupun kecil. Tergantung kerelaan mereka (partai politik),” katanya.

Ia menegaskan di Kepri sejauh ini Pilkada Bintan cuma calon tunggal yang mendaftar. “Untuk daerah lain di Tanjungpinang dan Batam dua calon, Karimun tiga calon, Anambas empat calon,” ujarnya.

Baca juga: KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Pendaftaran diperpanjang karena baru satu calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus kemarin.

Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Syamsul mengatakan, dengan habisnya waktu normal masa pendaftaran calon Pilkada 2024, KPU akan melaksanakan masa perpanjangan pendaftaran.

Lebih lanjut, ia menyebut, sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah dilakukan selama tiga hari dari mulai hari ini Jumat 30 Agustus sampai 1 September 2024.

“Hari ini 30 Agustus hingga tanggal 1 September 2024 merupakan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah, untuk masa perpanjangan mulai dibuka pada tanggal 2 hingga 4 September 2024 mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Bintan, namun gabungan parpol masih bisa merubah komposisi partai.

“Berdasarkan aturan no 135 di huruf b diterakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftar dengan calon sebelumnya, dapat merubah komposisinya,” jelasnya.

Masa perpanjangan pendaftaran ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk meminimalisir adanya calon tunggal pada Pilkada Bintan.

“Frasa tersebut apakah digunakan atau tidak, kita tidak tahu, yang jelas kami penyelenggara pemilu di Kabupaten Bintan meminimalisir agar tidak terjadinya satu pasangan calon,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News