Batam – Pemain rokok ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau seolah tak terendus oleh aparat berwenang.
Padahal, aparat hukum kerap menindak peredaran rokok ilegal ini. Terutama Kantor Bea Cukai Batam yang terus gencar menindak peredaran rokok ilegal non cukai.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam sejak awal Januari hingga 1 Agustus 2021, telah menindak sedikitnya 46 kasus rokok ilegal dengan nilai Rp4.753.936.236 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp3.664.862.436.
Pengungkapan itu termasuk dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan sasaran utama peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kota Batam.
Namun, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam belum menyentuh para pemain dan pemilik rokok ilegal. Sebab, beberapa pengungkapan Bea Cukai Batam yang dilaksanakan hanya mengamankan barang bukti saja.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai (BC) Tipe B Batam Muhammad Rizki Baidillah mengaku beberapa pengungkapan yang dilakukan pihaknya memang tidak ditemukan pelaku.
“Ada beberapa kasus yang tidak ditemukan pelakunya, karena barang bukti ditinggal begitu saja,” kata Rizki saat dikonfirmasi Ulasan pada Sabtu (11/09).
BACA JUGA: Banyak Kasus Rokok Ilegal di Batam Tak Ada Pelaku, Ini Penjelasan Bea Cukai
Rizki menjelaskan, pelaku rokok ilegal kerap mengelabui petugas, sehingga saat pengungkapan hanya ditemukan barang bukti saja.
“Ada beberapa kasus juga yang menjual barang bukti itu hanya dititipkan saja, jadi tidak ditemukan bukti yang kuat saat penindakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rizki, untuk menyentuh akar para pemain rokok ilegal seperti pemilik barang cukup sulit. Sebab, para pelaku menggunakan pola yang terputus, sehingga pengungkapan hingga ke pemilik sulit dilakukan.
“Kendalanya pasti alat bukti, karena sebagian polanya putus,” tandasnya.
Daftar Rokok Ilegal Sering Diamankan Bea Cukai Batam
Padahal pemerintah telah mencabut bebas cukai oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia; Batam, Bintan, Karimun (Kepulauan Riau), dan Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam.