Pembagian Rapor Siswa Belum Dijadwalkan, Ini Penjelasan Disdik

Pembagian Rapor Siswa Belum Dijadwalkan, Ini Penjelasan Disdik
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis

Tanjungpinang – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum memastikan jadwal pembagian rapor siswa Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tahun ajaran 2021/2022.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan terkait tanggal pengambilan rapor siswa.

Pasalnya, hingga Minggu (28/11) ia belum mendapatkan informasi apapun apabila terjadi penundaan jadwal pengambilan rapor.

“Belum ada info,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (28/11).

Ia menjelaskan, sembari belum adanya instruksi resmi terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tetap mengikuti arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).

Baca juga: Disdik Tanjungpinang Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis Tetap Berjalan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, tetap mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 yang telah disusun sedemikian rupa.

Berdasarkan kalender tersebut, jadwal pengambilan rapor jatuh pada 17 Desember 2021 mendatang.

Sementara itu, Koordinasi Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, pihaknya telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun mendatang.

Ia menyebutkan, dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah pembatasan dari himbauan dilarang mudik, imbauan tidak pengambilan cuti hingga penundaan pembagian rapor siswa.

“Semuanya sudah diatur seperti pembatasan kapasitas acara peribadatan, larangan berkumpul, imbauan tidak mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), imbauan pengambilan cuti bagi buruh. Hingga penundaan pembagian rapor siswa agar direalisasikan pada Januari mendatang,” ujarnya.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang masih akan menyusun Surat Edaran (SE) untuk meneruskan Inmendagri tersebut.

Ia menegaskan, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanjungpinang saat akhir tahun yang diprediksi sebagai waktu mobilitas massa yang cukup besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *