Pembahasan Selesai, Ini Besaran UMP 2023 Kepri Diusulkan

UMP Kepri 2023
Proses pembahasan Dewan Pengupahan saat membahas besaran UMP 2023 di Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Adapun rekomendasi pada buruh, di antaranya :
1. Unsur serikat pekerja sepakat dengan ditandatanganinya berita acara tentang besaran angka UMP Kepri 2023 pada hari ini, Rabu (23/11), maka berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 tertanggal 16 November 2022 dianggap tidak berlaku lagi.

2. Bahwa UMP Kepri tahun berjalan yang digunakan dalam penghitungan rekomendasi besaran UMP Kepri 2023 adalah berdasarkan angka perbaikan UMP Kepri 2021 yang didasarkan oleh putusan kasasi MA RI Nomor 85/K/TUN/2022, dan perbaikan UMP Kepri 2022 sebesar Rp. 3.262.092

3. Maka UMP Kepri 2023:

A. Usulan FSPMI dan KSBSI: naik sebesar 13 persen menjadi Rp.3.686.092. Berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri year on year.

B. Berdasarkan aturan yang berlaku usulan SPSI: naik sebesar 8.27 persen menjadi : Rp.3.530.464.

4. FSPMI menolak pembahan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perwakilan buruh menegaskan, apabila sudah dibahas berita acara hari ini, maka berita acara sebelumnya dianggap batal. Lantaran ketika diberikan dua berita acara kepada Gubernur Kepri, ia bisa memilih sebisanya.

Sedangkan rekomendasi dari Unsur Akademisi atau perguruan tinggi, yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2023. (*)