Pemda Jangan Senyap, Segera Respon Inpres No. 6 tahun 2020

Dr. Suryadi, MH ( akademisi UMRAH)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Inpres No. 6 Tahun 2020 dinilai harus segera direspon oleh pemerintah daerah guna mempercepat penanganan penyebaran Covid-19 khususnya di Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Suryadi, MH yang merupakan salah seorang akademisi UMRAH. Menurutnya, salah satu upaya lemerintah untuk mempercepat penanganan bencana pandemi Covid-19 adalah keluarnya Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus.

“Perlu respon segera dari Pemerintah Daerah Kepri terkait Inpres No. 6 tahun 2020, dan yang perlu digaris bawahi bahwa karena ini adalah produk hukum Inpres, maka pemerintah daerah yang harus pro-aktif bergerak cepat untuk mengeksekusi peraturan ini di tengah masyarakat,” jelasnya pada Kamis (20/8).

Lanjut Suryadi, hal tersebut memanglah tanggung jawab pemerintah daerah. Lambatnya respon terhadap Inpres tersebut dapat menjadi indikasi tidak seriusnya pemda dalam menangani virus Covid-19.

“Jadi memang domainnya pemda, Bukan DPRD. Maka keterlambatan gerak Pemda mengindikasikan bahwa Pemda tidak serius dalam pencegahan Pandemi Covid 19 ini. Sekalipun demikian Wakil Rakyat, dengan Fungsi Pengawasan dan Legislasinya, DPRD harus mendorong Pemda agar segera mengeksekusi Peraturan tersebut,” jelas Suryadi.

Suryadi yang juga merupakan Sekertaris Majelis Wilayah KAHMI Kepri menilai Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi oleh siapa pun dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Selain itu, dengan Inpres tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan sanksi dan penindakan dengan menggunakan kearifan lokal. Dengan adanya peraturan tersebut akan membuat pemerintah daerah percaya diri dalam penegakkan hukum, sehingga upaya memutus mata rantai Pandemi Covid-19 menjadi keniscayaan untuk terwujud.

“Selama ini pemerintah daerah terkesan belum berani tegas dalam memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini karena belum ada payung hukumnya,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Suryadi meminta kepada Pemerintah Daerah di Kepri harus segera mengeksekusi peraturan tersebut. Jalannya implementasi Inpres untuk kondisi di Kepri, agar Inpres tersebut dapat segera di eksekusi, maka yang paling tepat adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mesti segera mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub).

Lebih lanjut Suryadi menjelaskan secara teknis bahwa Substansi Inpres Nomor 6/2020 salah satunya memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Maka Pemkab dan Pemko di Kepri harus segera menerbitkan Perbub dan Perwako terkait Inpres tersebut. Sementara dalam proses penerbitannya, Perbup/Perwako yang dibuat oleh Pemda Kab/Kota tersebut mesti dikonsultasikan kepada Biro Hukum Pemprov. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemprov Kepri untuk memberikan contoh dengan segera menerbitkan Pergub terkait Inpres tersebut kepada Kab/Kota.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi