Pemeliharaan Jembatan Sungai Tiram Tanah Merah Tidak Tuntas, Begini Jawaban BP Kawasan Bintan

Jembatan Sungai Tiram, Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto: Chokki)

Bintan, Ulasan.co – Masa pemeliharaan pembangunan Jembatan Sungai Tiram Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah berakhir pada April 2021 lalu. Namun, pemeliharaannya tidak tuntas.

Padahal pembangunannya menelan miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan jembatan menghabiskan anggaran Rp9 miliar lebih dari pagu anggaran Rp10 miliar dari APBN.

Jembatan Sungai Tiram dimulai dibangun tahun 2018 silam dan selesai tahun 2019 lalu. Pembangunan jembatan dilaksankan oleh kontraktor CV Bintan Mekar Sari. Sebelumnya, jembatan dikerjakan PT Fajar Bintan Gemilang. Namun, diputus kontrak karena dianggap wanprestasi.

Sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan. Sebab, oprit jembatan mengalami pergeseran yang menyebabkan jembatan itu tidak bisa digunakan sama sekali.

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan selaku penyedia proyek pun mengambil sikap tegas kepada kontraktor untuk menyelesaikannya dalam masa pemeliharaan pertama.

“Pasca terjadi penurunan segera/immediate settlement pada oprit jembatan kami segera melakukan rapat kordinasi dan evaluasi dengan semua pihak terkait yakni SPI, BPKP, Tenaga Ahli dari eks LPJK Provinsi, penyedia baik pelaksana maupun pihak konsultan,” kata Bayu Wicaksono selaku Anggota Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan saat dikonfirmasi Ulasan.co, Senin (3/5/2021).

Lanjut, kata dia, pada rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa perlu adanya audit yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Pada kesempatan pertama kami dari BP Kawasan pun segera mengajukan permohonan ke komite dimaksud untuk selanjutnya menunggu pembentukan tim komite dan bekerja untuk mencari jawaban dan solusi atas persoalan yang ada,” katanya.

Dalam perpanjangan pemeliharaan kedua, kata dia, karena harus menjalani proses pemeriksaan oleh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian PUPR sampai mendapat hasil yang pasti. Lama perpanjangan kedua pemeliharaan tiga sampaiempat bulan ke depan.

“Harapan BP Kawasan dalam waktu tidak terlalu lama hasil rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi ini bisa diperoleh untuk selanjutnya menjadi dasar tindaklanjut dari BP Kawasan,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, saat ini masih tahap proses perpanjangan pemeliharaan oleh kontraktor.

“Sekarang posisinya masih dikontraktor karena masa pemeliharaan diperpanjang,” kata Bayu Wicaksono selaku Anggota Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan kepada Ulasan.co, Sabtu (17/4/2021) malam.

Di tahun 2019, kata dia, prosesnya selesai secara kontraktual pada Desember 2019 dan diserahterimakan sekitar tanggal 15 atau 16 Desember 2019.

“Setelah serah terima selesai, terjadi penurunan tanah akibat faktor cuaca. Kejadian ini di luar prediksi dan kendali kita semua, terjadi penurunan,” ujarnya.

Akibat penurunan tanah ini menyebabkan jembatan itu sampai sekarang itu tak bisa digunakan.

Setelah proses panjang, kata dia, CV Bintan Mekar Sari diminta bertanggungjawab dan sempat ada penolakan. Setelah berproses lama, akhirnya pihak kontraktor bersedia bertanggung jawab.

“Singkat ceritanya pada Oktober 2020 hasil rapat terkait masalah itu, yang tanggung jawab siapa, sehingga mengerucut tanggung penyedia kembali ke kontrak,” ujarnya.

“Saya sampaikan kepada kontraktor waktu itu, bahwa ini salah nasib karena tidak semua pekerjaan untung, nasib tak baik, sehingga kontraktor terima waktu itu,” jelasnya.

Setelah pihak kontraktor bersedia melaksanakan pemeliharaan dan dikaji secara teknis, masa pemeliharaan butuh waktu enam bulan untuk perbaikan.

“Harusnya jatuh tempo pemeliharaan pada Desember 2020 lalu, karena di Oktober 2020 baru ada keputusan, jadi terlewat. Secara aturan diperbolehkan masa pemeliharaan harus diperpanjang. Sampai April 2021 ini,” katanya.

Bila sampai batas waktu pemeliharaan tak kunjung selesai, Bayu menuturkan, pihaknya akan mengkaji ulang langkah selanjutnya.

“Kalau tak selesai akan dikaji lagi, apakah wanprestasi atau hukum denda. Nanti, kita akan lihat langkahnya seperti apa. Masih ditunggu dulu seperti apa hasilnya,” katanya. (m bunga ashab)