Pemerintah akan Buka Penerimaan 530.028 PPPK Nasional Tahun 2022

Menpan-RB, Azwar Anas saat menggelar rapat di Kemenpan-RB. (Foto:kemenpanRB)

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022, untuk level Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan itu melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), lewat laman resminya, Selasa (13/9).

Pihak Kemenpan-RB merincikan, jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Sementara, kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas yang mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 ini, kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelas Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09).

Anas menambahkan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.

Sementara sebaliknya, untuk proses rekrutmen, penyebaran dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan. Anas juga menegaskan, arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas yaitu pemerataan SDM ASN.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan akan Dibuka Akhir September

Untuk pelaksnaan rekrutmen harus jelas dan akuntabel. “Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” ungkap Anas.

Menurutnya, peroihal ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja. Tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.

Hal itulah yang menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Ia pun berharap, bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

“Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja. Kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan ini diharapkan Anas, bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata ke depannya.

” Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa,” sebutnya.

Baca juga: 274 PPPK Tahap II Terima SK, Gubernur Kepri: Hak dan Kewajiban Sama dengan PNS