Pemerintah akan Pindahkan Si ‘Predator Seks’ Reynhard Sinaga dari Penjara Inggris ke Indonesia

Terpidana seumur hidup yang merupakan WNI di penjara Inggris. (Foto:Dok/BBC)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI akan memindahkan terpidana seumur hidup Reynhard Sinaga ‘Predator Seks’ dari penjara Inggris ke Indonesia.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad Usmarwi Kaffah mengutip Antara, Selasa 04 Februari 2025.

Usmarwi mengatakan, saat ini jajaran Kemenko KumHAM Imipas sedang berkoordinasi dengan London untuk membahas upaya pengembalian narapidana warga Indonesia Reynhard Sinaga.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga terpidana Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus pemerkosaan berantai itu.

“Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” ungkap Usmarwi menambahkan.

Dia juga menambahkan, Pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap narapidana WNI yang berada di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di Tanah Air.

Oleh sebab itu, lanjut Usmarwi, Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan menjalin kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana.

Sekadar menambahkan, Reynhard Sinaga dijatuhi vonis pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Reynhard dinyatakan bersalah, karena melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Inggris Inggris.

Dia disebut melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim Pengadilan Manchester mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Pelaku kejahatan seksual asal Indonesia, Reynhard Sinaga, mengalami nasib buruk karena dikeroyok oleh narapidana di dalam penjara Inggris dan nyarir cedera parah. Pengeroyokan itu terjadi pada Juli 2024 lalu di penjara HMP Wakefield, West Yorkshire.

Menurut seorang sumber yang bicara kepada The Sun, penyebab Reynhard dikeroyok gara-gara prilaku yang arogan dan kejahatan yang dilakukannya terlampau bejat.

“Sinaga arogan dan dibenci secara universal. Dia adalah target yang jelas di penjara karena kejahatannya yang bejat,” kata sumber tersebut.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa Reynhard Sinaga nyaris celaka jika saja sipir penjara tempat dirinya ditahan tidak turun tangan.

“Dia nyaris dalam bahaya yang sangat serius. Dia dalam bahaya,” ucapnya.

Reynhard merupakan WNI menjalani hukuman di penjara Inggris karena kasus kekerasan seksual terhadap ratusan pemuda saat dia tinggal di Manchester pada 2015-2017.

Dia dihukum atas 159 kasus kejahatan seksual yang dilakukannya, di antaranya pemerkosaan terhadap 136 pemuda.

Reynhard tinggal di Inggris usai pindah dari Indonesia pada 2005 sebagai mahasiswa. Sejak itu, ia mulai menargetkan pria-pria yang mabuk di luar klub malam dan pub.