Pemerintah Cabut Pembekuan TikTok, Setelah Aktivitas Monetisasi Diserahkan ke Komdigi

Kemenkomdigi resmi mencabut status pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. (Foto: net/istimewa)
Kemenkomdigi resmi mencabut status pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. (Foto: net/istimewa)

JAKARTA – Setelah sempat dibekukan, kini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akhirnya mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Pencabutan ini dilakukan karena TikTok telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. Melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dilansir dari laman kompas.com.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa data yang diberikan TikTok mencakup rekap harian traffic. Serta total nilai monetisasi, hingga indikasi aktivitas monetisasi yang melanggar secara agregat.

Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tutur Alexander.

Baca Juga: Izin TikTok Dibekukan Komdigi, DPR Angkat Bicara dan Respons Perusahaan

Dengan langkah ini, para pengguna TikTok di Indonesia kini bisa kembali beraktivitas seperti biasa tanpa gangguan layanan.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan terus memastikan agar ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah pencabutan pembekuan ini, menurut Alexander, menjadi bukti komitmen kuat Kemenkomdigi dalam menegakkan hukum sekaligus menciptakan ekosistem digital yang terpercaya dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib mematuhi ketentuan hukum nasional untuk menjaga stabilitas ruang digital di Tanah Air.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat. Guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” imbuh Alexander.

Sebelumnya Bekukan TikTok

Diketahui, sebelumnya Komdigi sempat membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. Menurut Alexander, pembekuan dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” tegasnya.

Kini, setelah TikTok memenuhi kewajiban dan menyerahkan data lengkap, pemerintah pun mencabut sanksi pembekuan tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh platform digital agar lebih patuh terhadap regulasi nasional dan transparan dalam aktivitas digitalnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News