JAKARTA – Pemerintah kini sedang mengkaji ulang terkait aturan registrasi kartu SIM Prabayar layanan telekomunikasi seluler. Adapun tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari modus penipuan, judi online, serta pinjol ilegal dan lainnya.
Sehingga aturan terbaru registrasi kartu SIM prabayar nantinya, benar-benar dilakukan oleh masyarakat yang berhak melakukan pendaftaran. Kini pemerintah masih menggodok aturan teknisnya.
Hingga saat ini registrasi untuk mengaktifkan kartu SIM prabayar, dengan cara mendaftarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK melalui kanal masing-masing operator seluler.
Mekanisme registrasi ini hanya bisa dilakukan satu NIK, untuk tiga nomor per operator seluler. Artinya, belum ada mekanisme bagi warga RI untuk mengecek penyalahgunaan NIK miliknya oleh orang lain.
Penyalahgunaan ini padahal adalah modus utama penipu, dan pelaku kejahatan seperti bandar judi online, pinjol ilegal, hingga phising lewat link palsu.
“Memang tadi sempat wacana kami berdiskusi tentang langkah-langkah lanjutan, terkait dengan registrasi prabayar ini. Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya,” kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dikutip Jumat 06 Desember 2024.
Hanya saja Ismail belum bisa membicarakan model pendaftaran kartu prabayar lebih lanjut. Karena masih ada diskusi yang perlu dilakukan.
“Ini sedang kami akan tindak lanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” jelas dia menguti cnbcindonesia.
“Jadi registrasi masih sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa satu NIK bisa mendaftar tiga nomor per operator. Masih seperti itu,” tutur Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys dalam kesempatan yang sama.
Gunakan teknologi registrasi wajah (Face Biomatric)
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana baru registrasi kartu SIM. Tak lagi menggunakan nomor KK, tetapi melalui pengenalan wajah (Face Biometric).
Salah satu yang mungkin berdampak adalah warung-warung penjual kartu perdana operator seluler. Penjualan masih bisa tetap dilakukan.
Namun untuk registrasi tak bisa langsung dilakukan. Sebab sistem pengenalan wajah melalui gerai operator, atau sistem yang ada di dalam HP.
Nantinya, registrasi dengan biometrik bukan hanya dilakukan pada pengguna baru. Namun mereka yang sudah mendaftarkan nomor HP juga akan melakukannya, dengan batas waktu hanya untuk melaporkan face recognition saja.
Ada banyak manfaat dengan penggunaan sistem pengenalan wajah ini. Salah satunya mencegah aksi penipuan registrasi, karena penggunaan data yang bukan miliknya.