Pemerintah Larang Mudik, Masyarakat Pesisir: Kami Punya Pompong Sendiri

Pemerintah Larang Mudik, Masyarakat Pesisir: Kami Punya Pompong Sendiri

Batam, Ulasan.co – Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya stop sementara larang mudik lokal atau antarpulau karena kasus COVID-19 meningkat tajam.

Kebijakan itu berlaku mulai 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi masyarakat pesisir yang ada di Kota Batam. Walaupun larangan mudik sudah jelas tertuang pada Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Tapi, masyarakat pesisir Batam bisa keluar masuk Pulau menggunakan pompong sendiri.

“Mana berlaku sama kami larang mudik itu,” kata Rizki, Minggu (9/6).

Rizki juga menjelaskan, jika masyarakat ingin ke Batam, Tanjungpinang atau ubah dan kesulitan dengan administrasi dipelabuhan bisa menggunakan jasa boat yang telah mereka sediakan.

 

“Kalau kami kemana-mana gampang tinggal beli minyak, kami juga melayani rute, Tanjungpinang, Uban, dan Batam. Syarat dan ketentuan berlaku,” katanya.

Di pelabuhan nanti, lanjutnya, tidak akan diperiksa oleh petugas yang ada di pelabuhan kalau penumpangnya tidak terlalu ramai.

“Kalau banyak orang kadang curiga juga petugas itu,” katanya.

Selain itu, Dian, masyakat pulau Abang juga mengatakan bisa menggunakan pompong sendiri jika ingin ke Tanjungpinang.

“Biasa ke Pinang si naik pompong sendiri, tapi kalau mau ke Tanjungbatu atau Balai Jarang soalnya jauh,” katanya, melalui pesan Whatsapp.

(Lek)