Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Penumpang di Pelabuhan SBP
Penumpang saat berjalan berjalan menuju dermaga Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Domestik Tanjungpinang. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan resmi mencabut kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Jokowi mengumumkan keputusan itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12). Ia mengatakan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi.

Selain itu Jokowi juga menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun. Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi.

“Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka. Maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12) dilansir cnnindonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk di wilayah Indonesia.

Bahkan selama pandemi berlangsung, Indonesia telah membuat sejumlah kebijakan untuk pembatasan mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan uang diterapkan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Cabut Kebijakan PPKM dan PSBB di Akhir Tahun