Pemerintah Tanggung Biaya Persalinan untuk Keluarga Tak Mampu

Ilustrasi ibu bersalin. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi keluarga tidak mampu, yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah pihak. Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Ia meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal, tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Baca juga: Kasus Stunting di Kepri hingga Juli Tercatat 5.415 Balita

Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Tugas untuk gubernur, bupati dan walik ota itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya, pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi, dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

“Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Inpres tersebut.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kepri Tercatat 226 Kasus