Pemerintah Terbitkan SKB Larang ASN ‘Follow’ Akun Medsos Parpol

Penandatanganan SKB Netralitas ASN untuk Pemilu 2024 di Jakarta, (Foto:istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Salah satunya ASN dilarang follow akun partai politik (Parpol).

SKB yang diterbitkan tersebut, untuk mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun hal yang diatur pada pedoman SKB itu, seperti larangan ikut dalam sosialisasi kampanye, mengenalkan tokoh bakal calon, sampai aktif di akun media sosial partai politik (Parpol).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“SKB ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral, serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas dikutip dari kominfo, Minggu (25/9).

SKB tersebut mengatur secara tegas, asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca juga: Waspada Nama Dicatut Partai Politik, Begini Cara Ceknya

Selain itu, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Hadirnya SKB netralitas, tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat. Tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi se-Indonesia,” tandasnya.

Baca juga: Nurdin Basirun Kenalkan Dua Jagoan Bakal Cabup dan Cawabup Karimun

Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian pun mengamini hal tersebut. Tito memandang, ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional, yang menjadi motor penggerak roda pemerintahan,” kata Tito.

Tito memahami, bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional, dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.