Pemerintah Tetap Maksimalkan Vaksinasi, Meski PPKM Dicabut

Sah! BPOM Izinkan Vaksin Sinopharm dan Pfizer untuk Anak 6-11 Tahun
Ilustrasi pemberian vaksin bagi anak usia sekolah di Tanjungpinang. (Foto:Dokumen Ulasan.co)

JAKARTA – Pemerintah pusat akan terus meningkatkan vaksinasi untuk mingkatkan imunitas masyarakat Indonesia, meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berakhir 31 Desember 2022 lalu.

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan menyiapkan vaksin gratis terutama bagi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun untuk mewujudkan kekebalan masyarakat secara lebih merata.

“Supaya kekebalan masyarakat ini semakin merata, begitu juga dengan vaksin anak-anak, pemerintah sudah bertekad dan berkomitmen untuk digratiskan,” kata Wapres dalam keterangan persnya, Minggu (8/1).

Ma’ruf Amin menjelaskan, meskipun PPKM di seluruh wilayah Indonesia resmi dicabut, pemerintah tetap akan terus meningkatkan penyebarluasan vaksinasi dan booster di masyarakat.

Menurutnya, kelonggaran menyusul dicabutnya PPKM tak akan menyurutkan upaya pemerintah untuk memaksimalkan vaksinasi sebagai upaya dalam menangani Covid-19.

“Karena kita sudah mencabut PPKM, namun masalah vaksinasi ini harus lebih ditingkatkan,” kata Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin juga mengungkapkan , bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis vaksin, mulai dari yang diproduksi oleh dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Ia juga menegaskan, seluruh vaksin yang disediakan pemerintah semata-mata untuk mencukupi kebutuhan vaksinasi bagi seluruh masyarakat secara merata.

“Selain kita sudah punya vaksin dari impor, kita juga sedang memproduksi vaksin dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan. Ini bagian daripada upaya untuk kekebalan publik,” tutur Ma’ruf Amin dikutip kompas.com.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan PPKM pada Jumat (30/12) tahun 2022 lalu.

Jokowi beralasan, karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai lantaran berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, bahwa positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, lanjut Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tambah dia.

Baca juga: Rudi Segera Terbitkan SE Dicabutnya Status PPKM di Batam