Pemilih di TPS 08 Meral Kota Karimun Antre untuk Pemungutan Suara Ulang

Pemilih di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ahad 18 Februari 2024. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Meral Kota, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) masih antre untuk coblos ulang, Ahad 18 Februari 2024.

TPS 08 Meral Kota, Kecamatan Meral harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terjadi kesalahan teknis saat penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Petugas KPPS telah menerima pendaftaran untuk pencoblosan sejak pukul 07.00 WIB. “Pendaftaran untuk pencoblosan ditutup pukul satu (13.00 WIB),” kata Ketua PPK Meral, Supian.

Sementara untuk jumlah warga yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 08 Kelurahan Meral Kota sebanyak 249 DPT dan 7 DPTB.

Pengamanan untuk PSU juga diperketat. Jajaran PPK Meral yang telah selesai bertugas, ikut melakukan pemantauan. Kemudian aparat kepolisian dan Linmas juga terlihat melaksanakan pengamanan.

Supian menyebutkan, ada petugas KPPS di TPS 08 yang diganti karena tengah dalam kondisi sakit.

Dijelaskan Supian, penyebab dilaksanakannya PSU karena ada pemilih yang seharusnya tidak bisa mencoblos, namun memberikan hak suara di TPS 08.

“Ada pemilih dari luar yang memilih disini. Ada KTP Jawa dan Batam. Mereka ada yang dapat presiden ada yang DPRD,” sebut dia.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Bidang Pencegahan Hukum dan Humas, Eko Purwandoko mengatakan, permasalahan PSU di TPS 08 karena masalah DPK.

“Yang masalah DPK. Jika DPK kemarin bisa diatasi maka PSU tidak terjadi,” kata Eko.