Pemilik Kedai Kopi Minta Wali Kota Tanjungpinang Adil Tegakkan Pemberlakuan Jam Operasional

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat berpatroli kedai kopi, Jumat (11/06) malam (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pemilik usaha kedai kopi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) meminta Wali Kota Rahma adil menegakkan aturan pemberlakuan jam operasional. Semua usaha harus ditutup, tanpa pandang bulu.

Andi, salah seorang pemilik kedai kopi di Tanjungpinang mengatakan, ia akan mengikuti imbauan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. “Kita akan patuh terkait imbauan ini,” kata Andi, Jumat (11/06) malam.

Andi meminta penegakan aturan jam operasional dapat berlaku untuk seluruh pemilik usaha sesuai surat edaran Wali Kota Rahma dalam memutus penularan COVID-19. Andi menuturkan, Wali Kota Tanjungpinang meminta agar kedai kopinya tutup pukul 22.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan di kedai kopi.

“Ya kita akan mematuhi pemerintah. Tapi, kita berharap ini berlaku untuk seluruhnya. Tanpa pandang bulu,” tegas Andi usai Wali Kota Tanjungpinang Rahma mendatangi tempat usahanya saat berpatroli, Jumat malam.

Di lain tempat, Yani salah seorang pedangan di pinggir Jalan Km. 8 atas mengatakan, ia merasa berat apabila harus tutup pukul 22.00 WIB. Sebab, ia baru mulai berjualan sejak pukul 18.00 akan kesulitan meraup untung jika hanya berjualan beberapa jam saja.

“Kami merasa berat sekali, sedangkan kami buka baru jam 6 (sore). Sampai jam 10 malam itu cuma beberapa jam. Itu pun kalau ada pembeli,” jelas Yani.

Menurut Yani, saat Rahma mendatanginya itu memperbolehkan pedagang kecil yang menggunakan gerobak sepertinya untuk buka lebih dari pukul 22.00. Namun, tiap pembeli harus membungkus makanannya (take away).

“Saya tanya, saya kan jual di tepi jalan. Apa harus tutup jam 10 juga, dia (Rahma) bilang tidak. Kalau jual gini, asalkan orang bungkus,” tambah Yani.

Berdasarkan pantauan ulasan.co, patroli gabungan yang dipimpin oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma turut menggerakkan satuan TNI dan Polri. Razia tersebut dimulai pukul 22.00- 23.00 WIB.

Selama berpatroli, Rahma yang ikut di dalam tim Bukit Bestari mengimbau warganya agar segera tutup lantaran sudah lewat pukul 22.00 WIB.

Saat patroli itu tidak ada ditemukan kendaraan roda dua atau roda empat yang digembok. Padahal, sebelumnya Rahma menyampaikan akan menggembok kendaraan bila ditemukan di tempat keramaian di atas pukul 22.00 WIB atau batas jam operasional tempat keramaian seperti pujasera, kedai kopi, restoran dan tempat keramaian lainnya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab