Pemilik Lahan Waduk Tuntut Ganti Rugi, Dinas PUPRP Bintan: Tak Ada Ancaman

Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan
Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Wan Affandi merespons terkait kabar pemilik lahan kawasan Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan terima ancaman saat menuntut ganti rugi.

Ia membantah adanya ancaman yang dilontarkan oknum Dinas PUPRP  Bintan kepada masyarakat terhadap ganti rugi lahan.

“Siapa (oknum Dinas PUPRP Bintan yang mengancam ke masyarakat). Tidak ada ngancam-ngancam. Kita hanya ikuti aturan saja,” kata Wan Affandi kepada ulasan.co, Senin 13 Januari 2025.

Ia menyebut  ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan sedang dalam progres Kejaksaan, karena pihak Kejaksaan melihat status pada surat lahan milik masyarakat.

Pada waktu penerbitan surat, lahan itu masih status kawasan hutan. Sedangkan status lahan sekarang sudah putih atau Areal Peruntukan Lain (APL).

“Itu yang harus ditinjau kembali oleh BPKH. Kita akan ikuti aturan. Jangan sampai kita bayar, ada masalah yang lain,” ucapnya.

Wan belum mau membeberkan besaran anggaran yang diperuntukkan untuk ganti rugi lahan kepada masyarakat. Ia juga tidak mengingat total masyarakat yang akan diganti rugi lahannya dari pemerintah.

“Saya tidak ingat berapa jumlahnya. Ada beberapa masyarakat,” katanya.

Baca juga: Tagih Janji Ganti Rugi ke Pemkab Bintan, Pemilik Lahan Waduk Bintan Buyu Malah Diancam Akan Dijebloskan ke Penjara

Pemilik lahan di Kawasan Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan mendapat ancaman akan dijebloskna ke penjara saat menagih janji ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Salah seorang pemilik lahan, Linda menuturkan, sampai penghujung tahun 2024, Pemkab Bintan belum juga melakukan proses ganti rugi lahan yang digunakan secara sepihak tanpa kejelasan.

Padahal menurutnya, Pemkab Bintan menjanjikan ganti rugi lahan dilakukan pada Desember 2024. Namun hingga pertengahan tahun2025, belum ada juga ganti rugi diterima pemilik lahan.

“Kami sudah tidak tahu lagi harus seperti apa. Janji mereka ke kami itu pada akhir Desember 2024, kami dapat janji lagi kalau akan dibayar di akhir tahun 2025 karena katanya masih proses,” kata dia, Senin 13 Januari 2025.

Ia menyebut, pada akhir tahun warga dipanggil untuk melakukan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan dan menyebut jika lahan mereka masuk ke dalam kawasan hijau.

“Masalah kalau memang lahan hijau, kenapa baru sekarang dibilang tiba-tiba dihijaukan. Kami tidak tahu kenapa alasan mereka,” ujarnya.

Selain itu warga yang lahannya diambil juga mendapat ancaman dari pihak Dinas PU Bintan  jika lahan tersebut milik pemerintah daerah (pemda), maka warga akan dimasukan ke dalam penjara.

“Ada orang PU yang menyampaikan jika lahan kami ada masuk lahan pemda, maka kami akan masuk penjara kata orang itu ke kami,” jelasnya.

Ia meminta Pemkab Bintan untuk tidak melakukan ancaman dan segera melakukan ganti rugi.

“Kami dilempar ke sana-sini. Kami sudah tidak tahu lagi harus ke mana,” ungkapnya.  (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News