TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengajak semua pihak untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, pemilu kali ini penuh tantangan.
Guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis, Bawaslu Tanjungpinang menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (23/11) lalu.
Deklarasi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, KPU Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Stakeholder, 23 partai politik se-Kota Tanjungpinang, sebagai bentuk komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan pemilu damai.
Ada lima pernyataan penting yang dibacakan bersama dalam deklarasi ini, diantaranya komitmen untuk menjaga tahapan pemilu secara santun, damai, dan demokratis, demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas, serta akan menolak dan melawan politik uang, berita hoaks, dan politisasi SARA.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan, Deklarasi Pemilu Damai dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak agar mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis, berintegritas dan berkualitas dalam suasana damai, aman dan kondusif.
“Harapan tersebut akan tercapai jika semua pihak menggalang persatuan, kesatuan dan kebersamaan, meski berbeda dalam warna, pilihan dan dukungan, serta komitmen memastikan proses tahapan pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan,” kata Zaini.
“Mencegah semua potensi kerawanan dan pelanggaran, terutama dengan bersama-sama, tolak dan lawan politik uang, berita hoaks hingga politisasi SARA,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi mengungkapkan beratnya tantangan Pemilu 2024 karena beririsan tahapan Pemilu untuk legislatif dan presiden pada 14 April dengan tahapan Pilkada pada 24 November. Menurutnya ini suatu tantangan yang hanya dapat diatasi jika semua pihak bersatu padu dalam menyukseskannya.
Selanjutnya, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif disampaikan akademisi kampus UMRAH Tanjungpinang Dr. Suryadi, M.H, diantara pemaparannya, ia mengajak kepada seluruh Partai Politik dan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melawan politik uang, karena merupakan “racun demokrasi” yang telah dilarang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, serta memiliki dampak bahaya dan merusak dalam berbagai aspek, diantaranya berpotensi terpilihnya wakil rakyat dan pemimpin yang sarat dengan korupsi karena berfikir balik modal, sehingga yang dirugikan masyarakat, seharusnya bekerja memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui program nyata.
Melalui kegiatan ini, sekaligus mengenalkan aplikasi yang telah dirancang dan dimutakhirkan oleh Bawaslu RI, yaitu “Sigaplapor” untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu secara online dan “SIPS” untuk mengajukan sengketa proses Pemilu secara online.
Kegiatan deklarasi tersebut berlangsung lancar dan khidmat. Tampak hadir perwakilan TNI-Polri, Kesbangpol, Satpol PP, ketua ormas antar umat beragama, perguruan tinggi, OKP, organisasi kemahasiswaan, dan Panwaslu Kecamatan. (*)