Pemilu di Era Digitalisasi, Sudah Layakkah e-Voting?

Pemilu di Era Digitalisasi, Sudah Layakkah e-Voting?
Petugas kepolisia saat mengamankan kotak suara pada pemilu beberapa waktu lalu. (Foto:Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Pemilu di era digitalisasi, namun Indonesia masih menerapkan pemilu konvensional. Sejauh ini sudah layakkah pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan e-Voting.

Padahal zaman sudah berubah. Kemajuan teknologi yang mengakar pada kebutuhan dan kondisi masyarakat mendorong cara-cara konvensional ditinggalkan.

Efisiensi, cepat, murah dan optimal mendorong perubahan tersebut. Bahkan kini sebagian kebutuhan masyarakat sekarang dapat dipenuhi hanya dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh ratusan penyedia jasa, tanpa harus melakukan transaksi secara konvensional.

Pengemudi yang memasuki tol di Jakarta dan Jawa, menggunakan kartu e-money, yang dapat diisi di ATM maupun swalayan ternama, yang sudah ditetapkan.

Banyak sekolah swasta juga menggunakan aplikasi khusus untuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Orang tua hanya perlu membuka aplikasi khusus yang disiapkan pihak sekolah, kemudian memilih SPP bulan berapa yang akan dibayar. Pembayaran SPP itu pula dilakukan dengan menggunakan e-money pada aplikasi “mobile banking”.

Di sisi lain, dunia pendidikan mengalami perubahan pesat, terutama di masa pandemi COVID-19. Para pengajar tidak mengajar di ruang kelas di sekolah, melainkan ruang kelas dunia maya melalui berbagai aplikasi yang ada, seperti Zoom dan Google Meeting.

Penerapan absensi dengan menggunakan aplikasi tertentu juga diterapkan di pemerintahan. Dari absensi ini, para kepala dinas dan kepala daerah dapat memantau kinerja bawahannya.

Kemajuan teknologi juga mendorong negara menerapkan sistem digitalisasi perijinan terpadu dengan tujuan memudahkan para pengusaha memperoleh ijin, dan mencegah tindakan koruptif akibat transaksi langsung.

Pembelian makanan dan minuman juga tidak melulu harus ke rumah makan atau swalayan. Transaksi dapat dilakukan melalui sejumlah aplikasi yang dikelola perusahaan penyedia jasa pembelian dan pengantaran barang.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Pemilu 2024 Berbasis Digital

Sejumlah perusahaan jasa informasi transportasi bekerja sama dengan pemilik kendaraan untuk mengantarkan penumpang. Melalui aplikasi Gojek, Grab, dan Maxim, penumpang dapat berkomunikasi dengan sopir kendaraan, dan mengetahui biaya jasa pengantaran. Pembayaran pun dapat dilakukan melalui “mobile banking”.

Pembelian dan pembayaran tiket pesawat juga sudah menerapkan hal yang sama sejak beberapa tahun yang lalu. Pemesanan kamar hotel juga sudah dapat dilakukan melalui aplikasi, seperti traveloka.

Hampir seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintah menggunakan fasilitas buah dari kemajuan teknologi.

Presiden Joko Widodo saat membuka Virtual Innovation Day 2021, yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan beberapa hari lalu mengatakan, perkembangan digital mendorong munculnya berbagai penyelenggara “fintech”, dan inovasi teknologi dalam berbagai sektor strategis. Menurut presiden, perkembangan digital harus disikapi dengan cepat dan tepat.

Bagaimana pula dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia?

Tahapan dalam pemilu serentak tahun 2019 dan pilkada serentak tahun 2020 tidak seluruhnya menggunakan teknologi. Hampir seluruh tahapan pemilu menggunakan cara konvensional.

Masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang khawatir bersentuhan dengan barang, terpaksa harus memegang surat suara, pena, dan jarinya dicelup tinta sebagai tanda sudah mencoblos.

Proses penghitungan suara hingga rekapitulasi suara pun dilakukan secara manual, kemudian dimasukkan ke aplikasi e-rekap (Sirekap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *