BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelanggaran netralitas ASN bernama Indra Gunawan.
Informasi yang dihimpun ulasan.co, KASN telah merekomendasikan kepada Bupati Bintan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pelanggaran netralitas ASN atas nama Indra Gunawan tertanggal 31 Januari 2024 lalu.
Salah satu poin rekomendasinya untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Indra Gunawan yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, kenyataannya Bupati Bintan Roby Kurniawan malah melantik Indra Gunawan yang sebelumnya menjabat Camat Teluk Bintan menjadi Camat Bintan Timur bersama 76 pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bintan di aula Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menegaskan rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat sehingga wajib ditindaklanjuti oleh PPK. Apabila tidak dilakukan, KASN bisa melakukan penegasan kembali untuk tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“KASN akan berkoordinasi dengan BKN untuk melakukan pemblokiran data kepegawaian yang bersangkutan,” kata Agus kepada ulasan.co, Rabu sore 15 Mei 2024.
Baca juga: Lantik 77 Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Bintan: Segera Laksanakan Tugas
Terpisah, Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri, membenarkan pihaknya baru menerima surat rekomendasi pelanggaran netralitas atas nama Indra Gunawan.
Edi menuturkan, KASN memberikan dan menjatuhkan sanksi berat kepada Indra Gunawan. Tetapi, dari sanksi berat tersebut ada tiga kategori, yaitu penurunan jabatan, menjadi pelaksana dan pemberhentian.
Tiga kategori tersebut, akan dipilih Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bintan.
“Ini sedang dalam proses,” sebut Edi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News