BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), bakal memungut retribusi jasa usaha kepada pedagang kuliner di Kijang Food Court, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Sebab aset Kijang Food Court masuk dalam pengelolaan pemerintah Kecamatan Bintan Timur. Baik dari operasional, hingga perawatan Kijang Food Court.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena menyebut, retribusi jasa usaha yang akan diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Untuk sementara saya belum bisa menyampaikan itu (besaran retribusi),” kata Panca, Kamis 23 Januari 2025.
Sebelum diterapkan retribusi jasa usaha, Pemkab Bintan akan terlebih dahulu menyosialisasikan kepada pedagang kuliner di Kijang Food Court.
“Ada sekitar 30 penjual kuliner. Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan sosialisasikan ke penjual kuliner di sana,” ucapnya.
Jika diterapkan retribusi jasa usaha, maka pedagang kuliner tidak lagi memikirkan membayar listrik hingga air bersih di Kijang Food Court. “Nanti pemerintah yang akan membayar tagihan listrik,” katanya.
Kemudian pedagang juga akan dikenakan retribusi sampah sebesar Rp5.000 per bulan. Dikarenakan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan yang akan membersihkan sampah di wilayah Kijang Food Court.
Selain pedagang, pengunjung Kijang Food Court juga akan dikenakan retribusi parkir. “Tidak hanya dari retribusi saja, tapi diharapkan kita, ada multiplayer efek pada pedagang kuliner sana. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan para pedagang kuliner di sana (Kijang Food Court),” harap dia mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News