BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) masih memproses tukar guling aset antara Gedung Kaca Puri di Tanjungpinang dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Madani Tebu Ireng.
Kabid Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah Pemkab Bintan, Sugito mengatakan, tukar guling aset yang dilakukan masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sugiono menjelaskan, adanya tuntutan perdata lantaran Pemkab Bintan belum menyerahkan aset GOR Kaca Puri tersebut.
“Aset kaca puri belum dapat kami serahkan, karena belum mendapat izin dari DPRD Bintan. Akhirnya pihak ketiga menuntut untuk pembangunan Pondok Pesantren Madani Tebu Ireng di Ceruk Ijuk,” jelas Sugiono, saat ditemui di Kantor BKAD Bintan.
Dia menyebutkan, untuk nilai GOR Kaca Puri ditaksir sebesar Rp2,7 nilai dan ditukar guling dengan membangun Ponpes Madani Tebu Ireng dengan total nilau Rp4 miliar lebih.
“Proses tukar guling aset ini sudah dilakukan sejak tahun 1997. Kita juga belum tahu nanti prosesnya akan seperti apa. Tapi yang pasti, GOR Kaca Puri masih aset milik Pemkab Bintan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bintan, Mirwan menyampaikan, proses tukar guling GOR Kaca Puri dengan Ponpes Madani Tebu Ireng sudah berlangsung lama.
“Proses tukar guling GOR itu sudah ada sejak jaman kepemimpinan Pak Ansar dengan pihak ketiga,” ucap Mirwan.
Mirwan juga menyebutkan, Pemkab Bintan dan DPRD Bintan sudah mengganggarkan selama dua tahun terakhir untuk proses tukar guling tersebut. Namun belum dapat dibayarkan.
“Putusan pengadilanya sudah ada, cuman proses pembayarannya belum. Mungkin karena masih mengurus administrasi di BKAD,” sambung Mirwan.
“Kalau nominal dan pihak ketiganya saya tidak ingat karena proses ini sudah sangat lama,” tutupnya.