Pemkab Bintan Larang Rumah Makan Pakai Tirai dan THM Jual Mikol

Pemkab Bintan
Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kita minta kepada seluruh camat, lurah atau desa agar dapat menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait SE tersebut,” kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Bintan, Ahad (26/03).

Di dalam SE itu, Roby menyebutkan, rumah makan/restoran selama Ramadan untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya secara tertutup (tidak menggunakan tirai) pada siang hari.

Selain itu, SE juga mengatur jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM), kafe ketangkasan dan sejenisnya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Kemudian THM, kafe dan sejenisnya tidak menjual minuman alkohol (mikol) dan minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadan.

Apabila kedapatan menjual mikol dan menjual tuak, Pemkab Bintan bersama pihak kepolisian akan menindak tegas pemilik THM maupun kafe serta sejenisnya.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Imbau Pemilik THM Patuhi Edaran Terkait Ramadan

Roby berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan ke pihaknya, apabila melihat dan menemukan THM, cafe serta sejenisnya yang menjual mikol maupun minuman tuak.

“Laporkan ke kami di nomor Whatsapp 081298461111 dan Kabupaten Bintan 0852729139,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News