Pemkab Bintan Sebut E-Pas Kecil Permudah Nelayan Urus Dokumen Kapal

Pemkab Bintan Sebut E-Pas Kecil Permudah Nelayan Urus Dokumen Kapal
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah. Foto : Istimewa.

Bintan – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah mengatakan, Pas Kecil berbasis elektronik atau e-Pas Kecil bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 mempermudah para nelayan dalam pengurusan pas kecil.

E-Pas Kecil diluncurkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.

Fachrimsyah mengatakan, di era serba digital saat ini, e-Pas Kecil akan memudahkan bagi nelayan di Bintan seiring dengan peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Tentu saja langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti, Pemda Bintan tentu saja akan membantu mensosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan,” kata Fachrimsyah, Kamis (27/1).

Baca juga: Nelayan Bintan Ditemukan Selamat di Pulau Mensanak Teluk

Ia menyebutkan, dari hasil koordinasi bersama KSOP Kijang beberapa waktu, kepengurusan e-Pas Kecil akan gratis untuk para nelayan di Bintan.

“Artinya, tidak ada pungutan biaya sepersenpun ke para nelayan kita,” terang dia.

Baca juga: Nelayan Bintan Temukan Benda Mirip Tank Ngapung di Perairan Pulau Cempedak

Program E-Pas Kecil merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh dari pusat pelayanan dalam memperoleh dokumen kepemilikan kapal.

“Kita menyarankan agar nelayan atau pemilik kapal untuk dapat mengurus sendiri terkait hal itu (E-Pas Kecil), tanpa melalui jasa keagenan. Karena tentunya bila melalui jasa keagenan akan ada biaya jasa,” pungkasnya.