BINTAN – Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji.
Adapun honorer yang menerima THR, yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu.
“Insya Allah, satu atau dua hari ke depan kita akan salurkan THR untuk non-ASN. Kita berikan 100 persen sesuai gaji bulanan mereka (pegawai honorer),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika di Bintan, Sabtu 22 Maret 2025.
Berbeda dengan THR untuk Satuan Tugas (Satgas) kebersihan, Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Desa (Kades) hingga perangkat desa lainnya. Untuk Satgas kebersihan dan THL akan terima THR sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Honorer Pemkab Karimun Sebut THR ‘Masih Gelap’, Ini Kata Sekda
“Sedangkan THR Kades serta perangkatnya bervariasi,” singkat Ronny.
Pembayaran THR tersebut, lanjut Ronny, tidak mengambil alokasi dari THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan. Artinya, ASN Pemkab Bintan akan terima dana THR sepenuhnya.
“Tidak ada potong sedikitpun THR milik ASN,” sebut dia mengakhiri wawancara.
Terpisah, pegawai honorer yang lulusan PPPK Pemkab Bintan, Iyan merasa bersyukur telah menerima THR dari pemerintah.
“Alhamdulillah, saya sudah terima THR satu bulan gaji Rp1,8 juta. Lumayan untuk tambah-tambah lebaran nanti,” singkat dia mengakhiri wawancara.*