BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kijang, Kecamatan Bintan Timur untuk peluang investasi.
Penyusunan RDTR merupakan bantuan teknis dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tahun 2023 pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Hal itu diketahui setelah Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menghadiri kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Perkotaan Kijang dengan Kementerian ATR/BPN di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (25/09).
Wabup Bintan, Ahdi Muqsith mengharapkan, RDTR perkotan Kijang dapat memberikan arah pembangunan spesial yang lebih baik bagi masyarakat Bintan, serta dapat berperan sebagai prime mover pendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah.
Baca juga: DLH Bintan Tak Miliki Kewenangan Tangani Kerusakan Lingkungan Eks Tambang
Karena menurutnya, Bintan yang sebagian wilayahnya merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 47 tahun 2007.
Kawasan perkotaan Kijang yang masuk dalam wilayah Timur Bintan sendiri masuk dalam kawasan bebas dan punya potensi dalam pengembangan industri maritim.
Untuk mendukung pengembangan tersebut, diharapkan dia lagi, perlu dilakukan penyusunan dokumen RDTR.
“Semoga bisa berjalan lancar, semua pihak yang ikut agar bisa memberikan masukan dan sinkronisasi tupoksi yang ada sesuai dengan OPD masing-masing. Supaya semua juga sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten,” sebut dia.