BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana setelah sejumlah rumah warga terendam banjir akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyatakan bahwa status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 2 April 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan langkah cepat dalam penanganan dampak bencana, termasuk pengalokasian anggaran untuk dapur umum dan kebutuhan pokok warga terdampak.
“Kami tetapkan status tanggap darurat agar langkah-langkah penanganan lebih terstruktur, termasuk bantuan logistik dan keperluan mendesak lainnya bagi korban banjir,” ujar Roby saat meninjau lokasi banjir di Kampung Pisang, Kampung Sei Datuk, dan Kampung Kuala Lumpur, Kamis 20 Maret
Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan, banjir melanda beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Bintan Timur, akibat intensitas hujan yang tinggi. Kondisi ini diperparah dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperingatkan potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan.
Baca juga: Banjir Mulai Rendam Puluhan Rumah Warga di Bintan Timur, Air Terus Meninggi
Pemkab Bintan kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mengoptimalkan penanganan bencana. Warga diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan dan segera melaporkan jika ada situasi darurat. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News