Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.625 Pegawai Honorer

Honorer
Ilustrasi honorer Pemkab Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), memperpanjang kontrak 1.625 pegawai honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan, para pegawai yang diperpanjang hanyalah honorer kontrak yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di perpanjang 1.625 orang yang ikut seleksi PPPK. Tapi ini honor kontrak ya bukan insentif,” kata Sudarmadi, Selasa 11 Februari 2025.

Sudarmadi menyebut perpanjangan SK dilaksanakan pada tanggal 14 januari 2025 lalu. Sementara batas waktu kontrak yang diperpanjang masih belum diketahui.

“Sampai dengan diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.

Disampaikan Sudarmadi, pihaknya belum mengetahui nasib para tenaga insentif yang SK-nya dikeluarkan oleh OPD.

“Untuk tenaga insentif, OPD yang tau ceritanya, soalnya bukan kami yang keluarkan SK mereka, tapi dari OPD masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya Sudarmadi menyampaikan sekitar 3.000 tenaga honorer di Pemkab Karimun tidak termasuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga: Honorer Lulus PPPK Pemkab Karimun Gelisah, SK Tak Kunjung Terbit

Para honorer tersebut merupakan honor insentif yang direkrut oleh masing-masing OPD. Untuk waktu perekrutan para honorer itu umumnya telah dua tahun atau di bawah dua tahun.

Untuk bekerja mereka mendapatkan SK sebagai honorer dari OPD masing-masing, guna memenuhi kebutuhan pegawai.

“Jadi OPD-OPD yang butuh, mereka dipersilahkan ambil sendiri, kontrak sendiri. Ada insentif, honor kantor. SK-nya itu dikeluarkan OPD masing-masing,” jelas Sudarmadi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News