KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi calon dewan pengawas, komisaris dan direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penambahan waktu dilakukan karena belum terpenuhinya persyaratan jumlah pelamar. Sementara dasar untuk hal tersebut adalah Permendagri 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karimun No. 3 Tahun 2021.
Adapun perekrutan dibuka untuk BUMD Perumda BPR Tuah Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Sebelumnya waktu pendaftaran dibuka hingga tanggal 23 Juni 2025. Namun kini diperpanjang sejak tanggal 24-30 Juni 2025.
“Alasannya karena posisi jabatan minimal tiga pelamar untuk satu jabatan,” kata Pj Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidi, Selasa 24 Juni 2025.
Djunaidi berharap dengan perpanjangan waktu maka semakin membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Kabupaten Karimun membangun BUMD lebih maju dan berkembang.
“Sehingga perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) dari BUMD diharapkan semakin meningkat,” ujarnya.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Karimun Belum Cair, Bupati: Paling Lambat Pertengahan Juli
Untuk jabatan yang dibuka untuk Perumda Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun Dewan Pengawas dari unsur independen periode 2025-2029, Direktur Utama periode 2025-2030 dan Direktur Kepatuhan periode 2025-2030.
Sedangkan jabatan yang dicari untuk PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) yakni Komisaris dari unsur independen periode 2025-2029, Direktur Utama periode 2025-2030, dan jabatan Direktur Operasional periode 2025-2030. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News