Pemkab Karimun Rilis Jadwal Libur Nasional 2026, Bupati Iskandarsyah Tegaskan Disiplin ASN

Kalender 2026. (Foto: Canva)
Kalender 2026. (Foto: Canva)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun akhirnya merilis secara resmi daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor: B/800.1.11/160/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025, Bupati Karimun, Iskandarsyah, tidak hanya mengumumkan jadwal liburan. Tetapi juga menyampaikan penegasan keras soal disiplin ASN dan larangan gratifikasi.

Sejak awal, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD tersebut sudah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawai dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Bupati Iskandarsyah kembali mengingatkan seluruh Pimpinan OPD untuk benar-benar meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya.

Dengan tegas, para pegawai yang ketahuan mangkir atau tidak hadir tanpa alasan jelas setelah Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, atau Cuti Tahunan akan langsung dikenai sanksi.

“Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja perlu diambil langkah-langkah tindakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Bupati Iskandarsyah Sidak Proyek MPP Karimun: Pekerjaan Sudah 90 Persen

Tidak berhenti di situ, Bupati juga menyoroti aturan soal izin meninggalkan kantor. Selain itu, ia menetapkan batas maksimal izin hanya 2 hari, dan jika pegawai melampaui batas itu, maka tindakan tersebut dianggap sebagai indisipliner yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan.

Kemudian, Bupati kembali mengingatkan bahwa pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan dan jumlah pegawai di unit kerja masing-masing agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Meskipun demikian, meski jadwal libur cukup panjang, Bupati Iskandarsyah memastikan bahwa unit pelayanan langsung, seperti fasilitas kesehatan dan layanan publik lain, tetap harus beroperasi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Pimpinan unit kerja/satuan organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri dan hari besar keagamaan lainnya, Bupati juga menekankan agar seluruh ASN menjauhi praktik yang berpotensi menimbulkan KKN.

“Dalam rangka memberikan keteladanan, tidak dibenarkan melakukan gratifikasi,” ucapnya.

Ini daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun:

  • Hari Libur Nasional 2026
  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu-Minggu, 21 s/d 22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2026:

  • Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, Senin dan Selasa, 20,23 dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News