Pemkab Karimun Serahkan 24 Hektare Lahan di Desa Sugie ke Warga

Bupati Karimun
Rapat permasalahan lahan Desa Sugie di Kantor Bupati Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mulai menyelesaikan sengketa lahan seluas 70 hektare di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar. Dalam rapat fasilitasi dan klarifikasi yang digelar di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin 23 Juni 2025.

Pemkab setempat menyatakan siap menyerahkan 24 hektare lahan kepada masyarakat penggarap.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menjelaskan bahwa berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, seluruh 70 hektare lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, hanya 24 hektare yang bisa langsung disertifikasi kepada masyarakat.

“Untuk sisa lahan sekitar 46 hektare, kita akan musyawarahkan lebih lanjut mengenai peruntukannya. Bisa untuk kepentingan umum atau dikerjasamakan dengan perusahaan (pihak ketiga),” ujar Iskandarsyah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberi arahan kepada Pemkab Karimun agar mendukung investasi, khususnya di sektor energi. Ini sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Pemerintah Singapura terkait pengembangan energi hijau.

“Batam, Bintan, dan Karimun akan menjadi daerah pemasok listrik hijau ke Singapura. Ini peluang besar untuk daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Karimun juga berencana membentuk tim koordinasi bersama instansi terkait guna menelusuri dan menyelesaikan masalah surat-surat tanah yang sebelumnya telah dibatalkan.

“Tim ini akan menentukan apakah surat-surat tersebut akan diperbaiki atau perlu diterbitkan ulang,” kata Iskandarsyah.

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, turut menyampaikan dukungannya. Ia menyebut pihak legislatif telah merekomendasikan pembentukan tim terpadu agar penyelesaian sengketa tanah bisa lebih menyeluruh dan berkeadilan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News