Pemkab Karimun Serahkan Penanganan Sampah ke Pihak Ketiga, Mulai April Resmi Beroperasi

DLH Karimun
Petugas membersihkan TPS sampah di Pasar Puan Maimun. (Foto: Dok DLH Karimun)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun resmi menyerahkan pengelolaan kebersihan dan penanganan sampah kepada pihak ketiga.

Mulai April ini, sistem outsourcing tersebut mulai diberlakukan, menggantikan sistem sebelumnya yang melibatkan langsung ratusan pekerja di bawah naungan pemerintah.

Tercatat lebih dari 800 petugas kini beralih status menjadi tenaga outsourcing. Mereka terdiri dari 689 petugas lapangan (outdoor) dan 150 petugas dalam ruangan (indoor), termasuk petugas kebersihan dan cleaning service.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menyampaikan bahwa gaji para petugas kebersihan yang sempat tertunda selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret, telah sepenuhnya dibayarkan.

“Untuk petugas kebersihan, hak mereka sudah kami selesaikan. Mulai April ini, mereka masuk dalam sistem outsourcing. Insyaallah dalam waktu dekat proses antara pemerintah dan pihak ketiga akan berjalan sesuai aturan,” jelas Rocky.

Dengan diterapkannya sistem ini, Rocky memastikan persoalan terkait petugas kebersihan telah terselesaikan. Pemkab Karimun kini fokus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola para pekerja tersebut.

Tak hanya urusan tenaga kerja, pengangkutan sampah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga kini menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

“Sekarang semuanya sudah jelas dan tertata. Tugas kami tinggal melakukan pengawasan,” katanya.

Rocky juga mengungkapkan, penumpukan sampah yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan oleh terbatasnya armada pengangkut serta aksi mogok dari para petugas. Kini, ia berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Kesadaran individu sangat penting. Yang sudah baik, mari kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Baca juga: Sampah Menumpuk Usai Lebaran, DLH dan PMI Karimun Turunkan Alat Berat

Senada dengan itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Pemerintah daerah mengatur tata kelola, tapi masyarakat yang harus menjaga lingkungan. Mulai dari tingkat RT dan RW, kita susun formula agar semua pihak terlibat aktif,” tutur Iskandarsyah.

Dengan sistem baru ini, Pemkab Karimun optimistis pengelolaan kebersihan akan lebih tertib dan berkelanjutan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News