Pemkab Karimun Tegas: Dokter Pindah Tugas Akan Dikembalikan ke Lokasi Awal

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole,
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersikap tegas terhadap fenomena dokter yang berpindah tugas tanpa dasar resmi.

Dokter yang semestinya bertugas di pulau-pulau namun kini bekerja di Pulau Karimun, akan dikembalikan ke tempat penugasan awal sesuai Surat Keputusan (SK) mereka.

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, mengungkapkan pihaknya telah menemukan sejumlah dokter yang tidak lagi bertugas di lokasi sesuai SK pengangkatan. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat masih terjadi kekurangan tenaga dokter di sejumlah pulau di Karimun.

“Kami ingin mengembalikan para dokter ke posisi semula. SK-nya di mana, maka di situlah harus mengabdi. Itu janji yang harus ditepati,” kata Rocky, Rabu 11 Juni 2025.

Langkah ini tak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga untuk tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rocky menegaskan, Pemkab tidak akan melayani permintaan pindah tugas tanpa alasan kuat dan formal.

“Kami mohon tidak ada lagi keluarga atau kerabat yang menghubungi kami minta pindah tugas. Itu tidak akan kami layani,” katanya dengan nada serius.

Baca juga: Bupati Karimun Respons Positif Kritikan Terhadap Kinerja Pemerintahan

Menurut Rocky, setiap tenaga medis harus menjunjung tinggi tanggung jawab dan profesionalisme sesuai kontrak dan penugasan awal. Ia mengingatkan agar semua pegawai menghargai kesempatan kerja yang dimiliki, mengingat banyak orang di luar sana yang masih berjuang untuk mendapatkan pekerjaan serupa.

“Nikmati dulu penempatan tugas kalian. Banyak yang ingin bekerja tapi belum dapat. Bekerjalah sesuai SK dan kontrak, meskipun itu 10 tahun,” tutup Rocky.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah-daerah terpencil, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK untuk taat pada sistem penugasan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)