Pemkab Karimun Terbitkan Rekomendasi 9 Perusahaan Tambang Pasir Laut, Ini Perusahaannya

Ilustrasi

Ulasan.co – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sembilan perusahaan untuk melakukan eksplorasi pasir laut di sekitar perairan Kabupaten Karimun.

“Sudah, sebanyak sembilan perusahaan untuk melakukan eksplorasi,” kata Rafiq usai membuka Muscab III MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karimun, Senin (13/2/2017).

Kesembilan perusahaan itu antara lain PT Mitra Tama Daya Alam Bintan seluas 769 hektare (ha) di sekitar perairan Pulau Asam. PT Bukit Lintang Karimun 3.500 ha di Pulau Asam, PT Kim Jaya Utama 402 ha di Pulau Asam, Sarana Trans Sejahtera dua blok masing-masing 1.120 ha di Pulau Asam dan 663 ha di Pulau Panjang, Kecamatan Moro.

 

Berikutnya PT Indospora Bumi Persada 4.983 ha depan Coastal Area di Pulau Karimun, PT Yuliana Jaya 3.500 ha di Pulau Sugi Atas Moro, PT Combol Bahari Perkasa 8.000 ha di bawah Pulau Sugi dan PT Merak Karimun Lestari 1.000 ha di Pulau Combol Moro.

Rafiq menyebutkan berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kabupaten banyak yang beralih ke provinsi, salah satunya kewenangan pengelolaan perairan.

“Dulu nol sampai tiga mil masih kita pegang tapi sekarang semua diambil sama provinsi, kita cuman berikan rekomendasi sekarang sifatnya,” terang Rafiq.

Namun begitu, Rafiq memastikan kabupaten akan mendapat keuntungan dari aktivitas penambangan pasir laut jika nanti terealisasi berupa pajak daerah. Hanya saja berapa besarannya, Rafiq mengaku hal tersebut masuk masalah teknis.

“Berdasarkan Perda Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tambang bukan logam dan batuan mineral pajaknya 20 persen dari harga pasar,” ujar Kadisdag, Koperasi, UKM dan Energi Sumber Daya Mineral Karimun, Muhammad Yosli menimpali.

Yosli juga menegaskan pihaknya hanya memberikan rekomendasi sedangkan perizinan ada di Pemprov Kepri. Rekomendasi dimintakan selama 14 hari, jika tidak diterbitkan Bupati, Pemprov Kepri tetap akan mengeluarkan izin.

“Dari pada tidak terbit, dalam rekomendasi itu kami berikan catatan seperti daerah yang disebut merupakan area tangkapan nelayan tapi ya dipakai atau tidak itu kembali kepada provinsi,” terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Karimun itu.

Yosli juga memastikan pihaknya hanya menerima sembilan nama perusahaan yang dimintakan Pemprov Kepri untuk diterbitkan rekomendasi.

“Yang lainnya kami tak tahu, cuman dapat nama sembilan ini,” katanya.

Informasi yang diperoleh Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral menerbitkan izin eksplorasi pasir laut bagi 20 perusahaan di Karimun dengan luas sekitar 20.000 ha