Pemkab Karimun Tunggu Aturan KRIS Terkait Premi Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Kepri, Rachmadi. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menunggu regulasi terkait penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan, saat ini sebanyak 45.000 lebih masyarakat mendapatkan bantuan jaminan kesehatan menggunakan APBD Kabupaten Karimun.

“Jumlahnya 45.000 lebih dari (anggaran) Pemda. Kalau anggaran dari pusat itu Dinsos yang tahu,” kata Rachmadi, Rabu 22 Mei 2024.

Menurut Rachmadi, dalam penerapan KRIS nanti, seluruh pasien mendapatkan perlakuan yang sama atau tidak ada lagi perbedaan kelas.

“Tak ada lagi kelas 3, 2, 1. Perlakuan sama tidak ada kelas. Tapi KRIS belum diterapkan. Nunggu perintah kementerian dan BPJS,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Rachmadi, para pasien akan dilayani menggunakan kelas standar. “Yang ada kelas standar,” sebut dia.

Baca juga: RSUD Muhammad Sani Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Namun, hingga saat ini belum mengetahui aturan premi jika KRIS diberlakukan, termasuk premi masyarakat miskin yang dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Karimun.

“Ini yang kami belum tau, semoga gak ada kenaikan premi,” ungkap Rachmadi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News