Pemkab Karimun Usulkan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Terbaru

Sidang paripurna terkait usulan Ranperda restribusi dan pajak daerah terbaru di DPRD Kabupaten Karimun.(Foto:Istimewa)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terbaru yang mengatur retribusi dan pajak daerah ke DPRD Karimun.

Ranperda retribusi dan pajak yang diusulkan itu, lantaran Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan pemungutan retribusi dan pajak di daerah.

“Pembaruan Perda tentang retribusi dan pajak daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan yang sangat perlu dilakukan,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Rabu (08/03).

Disebutkan Anwar, Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna kemarin. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini kewenangan sudah bisa di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” jelas Anwar.

Dengan adanya perubahan aturan yang mengikat, maka diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh provinsi dan pusat, dan nantinya akan kita kelola,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal.

“Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutupnya.

Baca juga: Delapan Tahun Pimpin Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim Gelar Tasyakuran